Apr 9, 2019

Kelas Pra-Nikah (3): Hak dan Kewajiban Suami dan Istri


Pada pertemuan sebelumnya, kami membahas mengenai Manajemen Ekonomi Keluarga dan Memulai Keluarga Baru Islami, yang masing-masing bisa kamu klik tautannya di sini dan di sini. Nah, pada pertemuan kedua kami membahas mengenai Hak dan Kewajiban Suami-Istri dan Merawat Kesalihan Sejak Lahir. 

Namun, mohon maaf, saya tidak bisa membahas kedua tema tersebut karena pada saat kelas tema Merawat Kesalihan Sejak Lahir dijelaskan berupa gambar-gambar di layar, sehingga saya kesulitan untuk mencatatnya. Jadi, saya hanya akan menulis mengenai Hak dan Kewajiban Suami-Istri saja, ya.
Sebagai suami dan istri, harus tahu apa saja hak dan kewajiban yang dimiliki masing-masing sesuai yang diatur dalam Al-Qur’an. Terutama mengenai kewajiban, yang harus dilakukan, kalau tidak tentu saja akan berdosa dan merusak keharmonisan rumah tangga.

Tema Hak dan Kewajiban Suami-Istri ini dibawakan oleh Ustazah Choliliyah Thoha, Lc, M.Ag. 

Sebelum masuk pada pembahasan Hak dan Kewajiban Suami-Istri, mari kita pahami terlebih dahulu apa arti dari Hak dan Kewajiban.


Hak adalah kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu (KBBI), sedangkan menurut Ustazah Choliliyah Thoha, Lc, M.Ag  Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. 

Kewajiban adalah (sesuatu) yang diwajibkan; sesuatu yang harus dilaksanakan; keharusan (KBBI), sedangkan menurut Ustazah Choliliyah Thoha, Lc, M.Ag; Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Hak suami-istri dalam pernikahan adalah sesuatu yang harus diterima atau didapatkan oleh suami atau istri. Dan kewajiban suami-istri dalam pernikahan adalah sesuatu yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh suami atau istri dengan baik.

Allah berfirman; Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya (Al-Baqarah: 228)

Ma’ruf dalam arti ayat Al-Qur’an di atas bukan hanya berarti baik, namun lebih tepatnya baik sesuai porsinya masing-masing. Seperti mengenai nafkah yang tidak dijelaskan oleh Allah SWT seberapa banyak seorang suami harus memberi nafkah istri. Tidak disebutkan jumlahnya berapa dan bagaimana. Karena, setiap rumah tangga dan setiap istri memiliki kebutuhan masing-masing. Sehingga, nafkah adalah hal yang dibutuhkan dalam rumah tangga tersebut. Kebutuhan, bukan keinginan. 

Tak hanya mengenai nafkah, pun memberikan porsi yang adil dalam berbuat baik terhadap istri. Meskipun laki-laki memiliki kedudukan lebih tinggi, bukan berarti ia harus otoriter.

Hak dan Kewajiban Suami-Istri


Ustazah Choliliyah Thoha, Lc, M.Ag  menjelaskan bahwa hak dan kewajiban suami-istri dibagi menjadi 3 yaitu; 1. Hak dan Kewajiban Bersama, 2. Hak dan Kewajiban Suami, 3. Hak dan Kewajiban Istri.

Hak dan Kewajiban Bersama


A| Hak-hak Bersama Suami-Istri


1# Halalnya Pergaulan


Tak hanya laki-laki saja, perempuan juga berhak mendapatkan kebutuhan biologis. Bukan berarti karena laki-laki yang ada dalam otaknya adalah seks dan akhirnya kamu mendefinisikan bahwa yang berhak mendapatkan atau berhak meminta kebutuhan biologis adalah laki-laki. Perempuan juga mendapatkan hak yang sama.

Kenapa harus menikah dan memiliki keturunan? Karena rosulloh bangga dengan keturunan muslim. Bukan sekadar keturunan muslim yang baik, pun yang berkualitas. Berpendidikan sesuai dengan ajaran Agama Islam.

2# Berlaku Hak Saling Mewarisi


Istri berhak mendapatkan harta waris, apabila suami meninggal dan masih menjadi istri sah. Begitu pula sebaliknya. 

3# Perlakuan dan Pergaulan yang Baik


Tak hanya menggauli dengan halal, keduanya suami dan istri pun harus melakukan pergaulan yang baik dan tidak menyakiti satu sama lain. Tentu saja, pergaulan yang dilakukan sesuai porsinya. 

B| Kewajiban Bersama Suami Istri


Tak hanya hak, suami istri pun memiliki kewajiban yang sama atau kewajiban bersama.

1# Saling Sabar


Tak hanya dalam pernikahan, bahkan dalam kehidupan sehari-hari kita harus menjadi orang yang sabar. Tak ada manusia yang sempurna, bahkan Nabi Adam pun pernah melakukan kesalahan, bukan? Makanya, kita harus bersabar kepada pasangan masing-masing. Kalau ada hal yang tak disukai dari pasangan, bersabar saja dulu, bisa jadi itu menjadi hal yang baik bagi kita.

Dengan bersabar, kita bisa menjaga keharmonisan rumah tangga. 

2# Saling menutup aib dan kekurangan pasangan


Sebagai pasangan yang baik dan ingin menjaga kehormatan pasangan, sudah semestinya kita menutup aib pasangan sendiri. Meskipun itu kepada keluarga terdekat; orang tua. Pasangan merupakan pakaian kita sendiri, apabila terungkap sama saja dengan membuka pakaian kita sendiri. 

3# Tidak Nusyuz


Nusyuz sendiri berarti pembangkangan. Pembangkangan di sini berarti suami maupun istri, tidak memenuhi kewajibannya atau menolak untuk melakukan kewajibannya. Tak hanya mengenai taat kepada suami, pun pembangkangan tidak menjalankan perintah Allah dan berbuat buruk kepada orang lain. 

Adapun cara yang harus ditempuh ketika pasangan kita melakukan pembangkangan. 

Apabila istri nusyuz

-          Berikan ia nasihat

-          Pisah ranjang atau tidak diajak berbicara

-          Pukul dia. Dengan catatan memukul yang tidak sampai menimbulkan bekas, terutama di wajah.

Apabila suami nusyuz

-          Bersabar dan diingatkan berulang-ulang

Hak dan Kewajiban Suami


A| Hak Suami


1# Ditaati oleh Istri


Hak yang harus didapatkan oleh suami dan harus dijalankan oleh istri adalah istri harus taat kepada suami. Tentu saja, dengan catatan taat yang baik. Taat yang masih berada di jalan Allah. 

2# Dipenuhi kebutuhan biologisnya dengan baik


Sebagian besar otak laki-laki berisi dengan seks, dengan artian laki-laki sangat butuh berhubungan intim. Untuk itu, istri tidak boleh menolak dengan alasan sepele, lelah misalnya. Kecuali, suami ridho dengan alasan tersebut. 

B| Kewajiban Suami


1# Menggauli Istri dengan Baik (Mendidik istri dengan baik)


Meskipun suami berhak meminta, suami juga harus memberikan pergaulan yang baik. Yang tidak menyakiti istri dan membuat dia tidak nyaman. Intinya, sama-sama enak gitu ~

2# Tidak menyakiti istri baik dengan perkataan maupun perbuatan


3# Memberi nafkah dan tempat tinggal


4# Adil kepada istri-istrinya (untuk kasus poligami)

Untuk poin ini khusus untuk pelaku poligami ya. Tentu saja, poligami bisa sesuai kesepakatan bersama. Apabila tidak bisa adil, memiliki satu istri saja sudah cukup.

5# Menjaga keluarga dari api neraka


Menjaga keluarga dari api neraka bukan semata-mata menjaga keluarga saja, pun harus menjaga diri terlebih dahulu. Kenapa sih, laki-laki memiliki tugas ini? Karena mereka memiliki kedudukan lebih tinggi dan memiliki kelebihan dalam fisik dan mental. 

Hak dan Kewajiban Istri


A| Hak Istri


1# Hak mengenai harta


Hak istri adalah mendapatkan mahar atau mas kawin dan nafkah. Mahar di sini adalah sesuatu yang bermanfaat bagi sang istri.

2# Hak mendapat perlakuan baik dari suami


3# Hak dididik oleh suami


Istri juga berhak mendapatkan pendidikan yang baik dari suami. Pendidikan mengenai agama Allah.

B| Kewajiban Istri


1# Taat kepada suami


Seorang istri tidak dianggap menunaikan ketaatan kepada Allah, sebelum ia taat kepada suaminya. 

2# Melayani suami


Tidak menolak berhubungan tanpa ada alasan syar’i.

3# Tidak keluar rumah tanpa izin suami


4# Tidak boleh memasukkan orang lain ke dalam rumah


5# Bertanggung jawab atas harta suami dan anak-anaknya


Itulah hak dan kewajiban suami dan istri, mungkin ada beberapa hal yang kurang dipahami bisa menuliskan komentarnya di kolom komentar ya. Pada sesi selanjutnya adalah sesi tanya jawab. Dua pertanyaan di bawa ini yang saya catat sekaligus jawabannya ya.

Sesi Tanya Jawab


1# Apabila pada awal pernikahan sudah kesepakatan suami tidak poligami dan ternyata pada akhirnya meminta poligami, bagaimana?


Syarat diperbolehkan poligami adalah persyaratan berdua, hendaknya mencintai sesuai porsinya karena cinta terbesar kita harusnya untuk Allah SWT, Nabi dan Rosul. Sehingga, apabila kelak suami menginginkan poligami, kita bisa ridho. Poligami tidak ada syarat izin ke istri (tidak wajib).

2# Ada laki-laki saleh, namun tak kunjung memberikan kepastian dan ada lelaki yang agamanya kurang, namun berencana untuk menikahi.


Memilih pasangan hidup dilihat dari 4 perkara; tampangnya, hartanya, keturunannya, dan agamanya. Dan pilihlah yang agamanya paling baik. Namun, tak hanya keempat itu saja yang harus dimiliki laki-laki. Lelaki yang berkualitas adalah yang mampu memberikan kepastian, tidak menggantung.

Lelaki yang berkualitas adalah yang mampu memberikan kepastian, tidak menggantung

Bagaimana dengan lelaki yang agamanya kurang? Pikirkan kembali, karena tidak semua orang mendapatkan hidayah.

Baik, terima kasih sudah membaca sampai akhir. Semoga bermanfaat, ya. Sampai bertemu dengan pembahasan Kelas Pra-Nikah minggu depan. InsyaAllah saya akan menuliskannya kembali tema selanjutnya sampai awal Mei nanti.


0 Comments:

Post a Comment

Komentar akan dimoderasi terlebih dahulu. Hanya memastikan semuanya terbaca :)

Usahakan berkomentar dengan Name/URL ya, biar bisa langsung BW balik saya ^^

Banner IDwebhost