Dec 1, 2021

Regulasi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru

Quote Board on top of Cash BillsPenghasilan tidak kena pajak (PTKP) merupakan salah satu komponen penting dalam penggajian. Mengapa demikian? Karena komponen in akan berpengaruh kepada gaji yang diterima karyawan. PTKP digunakan dalam perhitungan PPh21, yang akan mengurangi gaji bersih karyawan sebagai Wajib Pajak/ Jadi, PTKP adalah dasar hitungan pajak penghasilan karyawan.


Penetapan PTKP disesuaikan dengan kondisi karyawan, yakni jumlah tanggungan, besaran gaji, dan status pernikahan. Setiap karyawan tentu memiliki berbagai status yang berbeda. Oleh sebab itu, masa penggajian sering kali membuat HRD pusing kepala. 

Untuk itu, inilah ulasan singkat dan padat mengenai regulasi PTKP Terbaru untuk Anda! 

 

Wajib Pajak Karyawan Pria & Wanita Belum Kawin 

Karyawan yang belum menikah memiliki perhitungan PTKP khusus yang disesuaikan dengan besaran pendapatan. Adapun rinciannya adalah: 

Keterangan

Golongan

Besaran PTKP

WP lajang tidak ada tanggungan

Tidak Kawin/TK0

Rp54.000.000

WP lajang, punya 1 tanggungan

Tidak Kawin/TK1

Rp58.500.000

WP lajang, punya 2 tanggungan

Tidak Kawin/TK2

Rp63.000.000

WP lajang, punya 3 tanggungan

Tidak Kawin/TK3

Rp67.500.000

 

Wajib Pajak Pria Kawin

Lantas, bagaimana jika karyawan pria bekerja yang mempunyai istri sebagai ibu rumah tangga? Berikut rincian singkat mengenai tarifnya: 

Keterangan

Golongan

Besaran PTKP

WP Kawin tanpa tanggungan

Kawin/K0

Rp58.500.000

WP Kawin, punya 1 tanggungan

Kawin/K1

Rp63.000.000

WP Kawin, punya 2 tanggungan

Kawin/K2

Rp67.000.000

WP Kawin, punya 3 tanggungan

Kawin/K3

Rp72.000.000

 

Wajib Pajak Kawin & Penghasilan Suami Istri Digabung 

Fenomena suami istri sama-sama bekerja tentu sudah tak asing. Hal ini akan mempengaruhi besaran PTKP yang ditetapkan. 

Inilah ketentuan khususnya bagi karyawan suami istri yang sama-sama bekerja dan menggabungkan perhitungan pajak penghasilannya: 

Keterangan

Golongan

Besaran PTKP

WP Kawin dan Penghasilan Suami Istri digabung tanpa tanggungan

Kawin/K/I/0

Rp112.500.000

WP Kawin dan Penghasilan Suami Istri digabung, memiliki 1 tanggungan

Kawin/K/I/1

Rp117.000.000

WP Kawin dan Penghasilan Suami Istri digabung, memiliki 2 tanggungan

Kawin/K/I/2

Rp121.500.000

WP Kawin dan Penghasilan Suami Istri digabung, memiliki 3 tanggungan

Kawin/K/I/3

Rp126.000.000

 

Bagaimana? Sudah terbayang bagaimana proses perhitungan PTKP setiap bulan? Tentu bukan hal yang mudah bagi HRD untuk menuntaskan perhitungan gaji setiap bulan jika masih mengandalkan cara manual.  

Untungnya, terdapat cara mudah yang lebih praktis untuk memproses berbagai komponen penggajian termasuk PTKP yakni menggunakan bantuan software payroll. Perusahaan dapat memilih berbagai alternatif software payroll Indonesia yang ada di pasaran, salah satu contoh yang cukup banyak digunakan adalah LinovHR. 

Semoga pembahasan singkat mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) di atas dapat membantu! 

0 Comments:

Post a Comment

Komentar akan dimoderasi terlebih dahulu. Hanya memastikan semuanya terbaca :)

Usahakan berkomentar dengan Name/URL ya, biar bisa langsung BW balik saya ^^